Rabu, 16 November 2016

HOT NEWS: AHOK DI TETAPKAN JADI TERSANGKA. Ini hukumannya. [SEBARKAN BIAR SEMUA ORANG TAHU]

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.



"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).


Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri. 
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar