Senin, 28 November 2016

Inilah Tiga Tuntutan GNPF-MUI pada Aksi Damai Bela Islam III

 Jakarta – Aksi Bela Islam III dipastikan akan digelar pada 2 Desember mendatang. Dalam aksi itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) memberikan beberapa tuntutan.

Panglima Aksi Damai Bela Islam III, Munarman, SH mengungkapkan bahwa GNPF-MUI mengusung tiga tuntutan dalam aksi 2 Desember mendatang. Tuntutan pertama adalah, meminta agar status berkas perkara kasus AHok yang telah diserahkan ke Kejaksaan dinyatakan P21.

“Supaya jaksa menetapkan berkas itu dititetapkan sebagai P21. Artinya berkasnya lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan,” kata Munarman di Jakarta, Ahad (27/11)

Foto: Panglima Aksi Bela Islam Munarman, SH
Selanjutnya, dalam tuntutan kedua GNPF mendesak agar ketika kasusnya telah memasuki proses penuntutan Ahok berstatus sebagai tahanan. Artinya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu harus diamankan oleh pihak berwenang.

“Dan yang ketiga, kalau Ahok sudah dilakukan penahanan, maka segera kasus ini dilimpahkan ke proses pengadilan supaya bisa dinilai oleh hakim,” pungkas Munarman.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Tapi meski diancam hukuman lebih dari 5 tahun, pihak berwajib tak melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga :


Wow, Inilah 3 Surat Aneh, Menjelang Aksi Damai Bela Islam 3 yang Menjadi Viral Di Sosmed


Kasus Ahok tersebut terkait dengan pernyataannya yang menyebut dibodohi dengan Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan pernyataan dan sikap keagamaan terkait Pernyataan tersebut. MUI memandang pernyataan itu telah menistakan Al Quran dan ulama, serta memiliki konsekuensi hukum

Kiblat.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar