Jakarta – Aksi Bela Islam III dipastikan akan digelar pada 2 Desember mendatang. Dalam aksi itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) memberikan beberapa tuntutan.
Panglima Aksi Damai Bela Islam III, Munarman, SH mengungkapkan bahwa GNPF-MUI mengusung tiga tuntutan dalam aksi 2 Desember mendatang. Tuntutan pertama adalah, meminta agar status berkas perkara kasus AHok yang telah diserahkan ke Kejaksaan dinyatakan P21.
“Supaya jaksa menetapkan berkas itu dititetapkan sebagai P21. Artinya berkasnya lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan,” kata Munarman di Jakarta, Ahad (27/11)
Wow, Inilah 3 Surat Aneh, Menjelang Aksi Damai Bela Islam 3 yang Menjadi Viral Di Sosmed
Kasus Ahok tersebut terkait dengan pernyataannya yang menyebut dibodohi dengan Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan pernyataan dan sikap keagamaan terkait Pernyataan tersebut. MUI memandang pernyataan itu telah menistakan Al Quran dan ulama, serta memiliki konsekuensi hukum Kiblat.net |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar