Kamis, 24 November 2016

Buni Yani Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Pasal yang Diancamkan Ke Buni Yani


Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Bahkan Buni Yani dijerat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.


Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Buni Yani Ditangkap


"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam," tulis Buni yang kami kutip, Rabu (23/11).



Tidak cuma itu, bahkan dalam statusnya, Buni mengaku telah ditangkap oleh polisi. Dirinya tak diperkenankan keluar dari ruang penyidikan.


"Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.


"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi

Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.



Merdeka.com

STATUS BUNI YANI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar