“Perlu ada klarifikasi dari petahana (Ahok), sehingga masyarakat tidak menduga-duga atau berprasangka buruk terhadap pertambahan harta kekayaannya selama dua tahun terakhir,” ujar pakar pemerintahan daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Republika.coid, Selasa (29/11)
Dia menuturkan, jika ditilik dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur, maka penghasilan Ahok semestinya tidak lebih dari Rp 8,5 juta per bulan atau Rp 102 juta per tahun. Dengan begitu, kata Siti, pertambahan nilai kekayaan Ahok sebesar Rp 4,35 miliar selama dua tahun jelas menjadi tidak masuk akal.
BACA SELENGKAPNYA
BACA SELENGKAPNYA
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar